Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (11) : Perintah Allah Harus Segera Dilaksanakan
Selasa, 26 Juli 2016

Perintah Allah dan RasulNya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda.

Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian hudaibiyah. Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] marah kepada para shahabat karena mereka menunda nunda perintah beliau untuk tahallul dan menyembelih hewan kurban.

Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati atasan.

Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli sesuatu, lalu anak tersebut menunda nunda perintahnya. Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini dibenarkan.

Maka tidak dibenarkan menunda nunda haji bagi orang yang mampu tanpa udzur syar’iy dan ssbagainya.

Semua Artikel “Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-11-perintah-allah-harus-segera-dilaksanakan/